Dwi menegaskan, fokus tim Gakkum adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara profesional.
Dia juga menampik anggapan bahwa pihaknya menutup-nutupi dugaan praktik ilegal.
“Kami tidak menafikan kemungkinan adanya aktivitas ilegal. Justru kami memperjelas berbagai potensi sumber kayu yang sedang kami investigasi. Semua unsur dugaan illegal logging tetap diproses sesuai aturan,” kata Dwi.
Kasus Illegal Logging di Sumatera Sepanjang 2025
Kemenhut mencatat, praktik kejahatan kehutanan sepanjang 2025 cukup masif di kawasan Sumatera. Beberapa kasus besar bahkan terjadi di wilayah yang kini terdampak banjir.
1. Aceh Tengah – Juni 2025
Penyidik Gakkum mengungkap penebangan liar di luar areal PHAT dan kawasan hutan.
Barang bukti:
- 86,60 meter kubik kayu ilegal
- Aktivitas dilakukan oleh pemilik PHAT dengan penyalahgunaan izin.
2. Solok, Sumatera Barat – Agustus 2025
Kasus penebangan pohon di kawasan hutan yang kemudian disamarkan menggunakan dokumen PHAT.
Barang bukti:
- 152 batang kayu/log,
- 2 unit ekskavator,
- 1 unit bulldozer.
Dwi menjelaskan bahwa pola kejahatan kehutanan kini semakin kompleks.
“Kayu dari kawasan hutan bisa dimasukkan ke skema legal menggunakan dokumen PHAT yang dipalsukan atau dipinjam. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memeriksa dokumen, jalur distribusi, hingga aliran dana,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Proses Penegakan Hukum Jalan
Seiring penanganan banjir, pemerintah memastikan investigasi asal kayu gelondongan tetap berjalan.
Baik Polri maupun Kemenhut menegaskan bahwa temuan di lapangan dapat menjadi pintu masuk mengungkap kejahatan kehutanan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.











