Topikseru.com – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) kembali dijatuhi hukuman atas praktik korupsi yang menyeretnya sejak dua tahun terakhir. Bersama sang abang, Iskandar Peranginangin, keduanya resmi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (2/12/2025) sore, setelah majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima aliran suap sebesar Rp 67 miliar lebih terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sepanjang 2020–2021.
Terbukti Atur Proyek dan Terima “Fee” Belasan Persen
Dalam putusannya, majelis menilai Terbit dan Iskandar terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor, diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Hakim menyebut rangkaian bukti memperlihatkan peran keduanya dalam mengatur pemenang proyek di berbagai dinas, mulai dari PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perdagangan hingga Kelautan dan Perikanan.












