Hukum & Kriminal

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

×

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terbit Rencana Peranginangin
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana dan Iskandar Peranginangin, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025). Foto: Topikaseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Bersama sang abang, Iskandar Peranginangin, keduanya resmi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipi…
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya…
  • Perusahaan yang memenangkan tender, menurut dakwaan, wajib menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai k…

Topikseru.com – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP) kembali dijatuhi hukuman atas praktik korupsi yang menyeretnya sejak dua tahun terakhir. Bersama sang abang, Iskandar Peranginangin, keduanya resmi divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, Selasa (2/12/2025) sore, setelah majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima aliran suap sebesar Rp 67 miliar lebih terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat sepanjang 2020–2021.

Terbukti Atur Proyek dan Terima “Fee” Belasan Persen

Dalam putusannya, majelis menilai Terbit dan Iskandar terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor, diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Hakim menyebut rangkaian bukti memperlihatkan peran keduanya dalam mengatur pemenang proyek di berbagai dinas, mulai dari PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perdagangan hingga Kelautan dan Perikanan.

Perusahaan yang memenangkan tender, menurut dakwaan, wajib menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga  Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad.

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis juga menetapkan uang pengganti (UP) sebagai berikut:

  • Terbit Rencana Peranginangin: UP sebesar Rp 61 miliar lebih, dikurangi uang rampasan yang telah disita. Ada kelebihan Rp 712 juta yang harus dikembalikan negara kepada Terbit.
  • Iskandar Peranginangin: UP Rp 7 miliar lebih, dinyatakan telah dibayarkan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara.

  • Terbit dituntut UP Rp 67 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
  • Iskandar dituntut UP Rp 7 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis menguraikan sejumlah alasan yang memberatkan, di antaranya:

  • Kerugian negara belum dikembalikan sepenuhnya
  • Tidak memberi perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat
  • Pernah menjalani hukuman korupsi
  • Terbit dinilai berbelit-belit sepanjang persidangan

Sementara hal yang meringankan adalah:

  • Sopan selama persidangan
  • Mengakui sebagian perbuatan
  • Memiliki tanggungan keluarga