Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman:
- Pidana penjara 4 tahun untuk masing-masing terdakwa
- Denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta keduanya hukuman 5 tahun penjara.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis menyebut sejumlah faktor yang memberatkan kedua terdakwa, antara lain:
- Belum mengembalikan sepenuhnya kerugian negara
- Dinilai tidak memberikan perhatian terhadap pembangunan Kabupaten Langkat
- Pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya
- Terbit dianggap berbelit-belit selama persidangan
Adapun hal yang meringankan:
- Keduanya bersikap sopan selama proses sidang
- Mengakui dan menyesali perbuatannya
- Memiliki tanggungan keluarga
Uang Pengganti Bernilai Besar
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 67 miliar lebih subsider 2 tahun penjara, serta Iskandar sebesar Rp 7 miliar lebih subsider 2 tahun penjara.
Majelis memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan KPK untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sementara itu, momen Iskandar yang tertangkap kamera sedang menguap saat pembacaan putusan menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian negara dan tingginya nilai suap yang terungkap dalam perkara tersebut.











