Dari hasil keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsl Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.
“Pada Minggu (9/6/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah,” ujar Iptu Edward.
Tim juga melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y dan menemukan satu unit motor jenis matik yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan sepeda motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Polres Sergai.
“Saat ini, tersangka H berikut barang bukti sepeda motor sudah kami amankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2