As’ad mengatakan terdakwa Efendy Sahputra dan Yusrial Suprianto Pasaribu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan dua lainnya yakni Fazarsyah Putra dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan.
“Untuk terdakwa Wahyu Ramadhani Siregar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda yang sama,” ujar As’ad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, JPU KPK Fahmi mengatakan bahwa putusan ini sudah sesuai harapan.
Namun, jika terdakwa merasa tidak puas dan melakukan banding, KPK siap menghadapinya.
“Kalau pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya banding, tentu kita akan menyatakan banding,” ucap Fahmi kepada wartawan.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2