Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

×

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
kasus sabu
Basaruddin alias Din salah satu terdakwa penyelundup sabu dari Malaysia, tertunduk menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (3/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dua pria asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), menghadapi tuntutan berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F. Soaloon menilai keduanya terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Medan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025), keduanya dituntut 16 tahun penjara.

JPU menyebut kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU di ruang sidang Cakra 7.

Baca Juga  Anggota Geng Motor Bibik Family di Medan Divonis 2 Tahun

Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pembelaan

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Kasim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan.

Kronologi Penyelundupan 2,3 Kg Sabu

Berangkat dari Malaysia dengan Iming-iming Upah Puluhan Juta

Dalam dakwaan terungkap, awal mula kasus ini terjadi ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia mendapat tawaran dari seseorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu ke Indonesia.