Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

×

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
pasutri Deli Serdang
Kedua pasutri asal Deli Serdang, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lili Suriyani (31), dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti melakukan penipuan berkedok proyek fiktif yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, yang menyatakan bahwa pasutri itu bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan Lili Suriyani dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam situs resmi PN Medan, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga  Praktik Kesehatan Ilegal Menyeret Cincin Harahap ke Meja Hijau, Divonis 12 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2,5 tahun penjara.

Modus Proyek Fiktif Dinkes Sumut dan Bisnis Skincare

Kasus penipuan ini bermula saat Rieki Darmawan mengaku membutuhkan dana untuk proyek pemeliharaan gedung milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Dia kemudian meminta rekannya, Zakaria Latif Daulay, mencarikan investor.

Dalam pertemuan di rumah pelaku, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan keuntungan besar kepada calon pemodal.

Tidak berhenti sampai di situ, Lili Suriyani turut memperkuat keyakinan korban dengan mengklaim memiliki bisnis skincare bernama Halesya.