Topikseru.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lili Suriyani (31), dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti melakukan penipuan berkedok proyek fiktif yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, yang menyatakan bahwa pasutri itu bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan Lili Suriyani dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam situs resmi PN Medan, Rabu (3/12/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2,5 tahun penjara.
Modus Proyek Fiktif Dinkes Sumut dan Bisnis Skincare
Kasus penipuan ini bermula saat Rieki Darmawan mengaku membutuhkan dana untuk proyek pemeliharaan gedung milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Dia kemudian meminta rekannya, Zakaria Latif Daulay, mencarikan investor.
Dalam pertemuan di rumah pelaku, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan keuntungan besar kepada calon pemodal.
Tidak berhenti sampai di situ, Lili Suriyani turut memperkuat keyakinan korban dengan mengklaim memiliki bisnis skincare bernama Halesya.












