Hukum & KriminalNews

3 Begal Dibekuk Polisi di Medan, Sempat Diamuk Warga Sekip

×

3 Begal Dibekuk Polisi di Medan, Sempat Diamuk Warga Sekip

Sebarkan artikel ini
curi motor tetangga
Ilustrasi pelaku Curanmor saat beraksi. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Ketiganya, Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29).
  • Setelah itu, Petrus Halawa membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No: LP/B/5…
  • Warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, ini menjadi korban begal saat melintas di kawasan Mi…

TOPIKSERU.COM, MEDANPolsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku begal yang diamuk massa setelah membegal seorang karyawan plaza bernama Petrus Halawa (26), di Jalan Razak, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Rabu dini hari.

Ketiganya, Sudarmadi (38), Angga Anugrah Sembiring (32), dan Krisna David Nasution (29).

Warga Mombawa Oladano, Kecamatan Hitung, Kabupaten Nias Selatan, ini menjadi korban begal saat melintas di kawasan Mie Sop Blitar Warisan.

Setelah terjatuh dari sepeda motornya, Petrus melawan dan berhasil menarik perhatian warga sekitar.

Massa yang datang kemudian menghajar ketiga pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun menjelaskan setelah mendapat informasi pihaknya menuju ke lokasi.

“Saat tiba di lokasi, personel melihat satu pelaku tengah diamuk massa, sementara dua lainnya mencoba melarikan diri berhasil tertangkap warga,” kata AKP Harjuna Bangun.

Baca Juga  Abdul Rani Sentil Pembangunan Mangkrak di Kota Medan

Setelah itu, Petrus Halawa membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No: LP/B/524/VI/2024/SU/RESTABES MDN/SPKT/SEK MDN BARU.

Dalam pengakuan mereka, ketiga pelaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengayunkan gunting ke arah korban.

AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh. Mereka menjual Sepeda motor tersebut seharga Rp 5 juta. Hasilnya mereka bagi rata,” ujar Harjuna.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.

Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.(Zei/topikseru.com)