Dalam pengakuan mereka, ketiga pelaku telah mengikuti korban dari Sun Plaza. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengayunkan gunting ke arah korban.
AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh. Mereka menjual Sepeda motor tersebut seharga Rp 5 juta. Hasilnya mereka bagi rata,” ujar Harjuna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.
Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2