Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku yang Bawa Kabur Motor Pegawai Hotel di Sei Rampah

×

Polisi Bekuk Pelaku yang Bawa Kabur Motor Pegawai Hotel di Sei Rampah

Sebarkan artikel ini
curi motor tetangga
Ilustrasi pelaku Curanmor saat beraksi. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pencurian motor ini terjadi pada …
  • "Korban adalah M Juanda (25), pegawai hotel tempat pelaku menginap," kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6).
  • Iptu Edward menjelaskan kasus pencurian sepeda motor ini bermula saat pelaku MAM menunggak biaya hotel setelah mengin…

TOPIKSERU.COM, SERGAIPolisi akhirnya membekuk MAM (27), pelaku yang menggelapkan motor pegawai hotel tempatnya menginap di salah satu hotel di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pencurian motor ini terjadi pada Selasa (28/5) di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Korban adalah M Juanda (25), pegawai hotel tempat pelaku menginap,” kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6).

Iptu Edward menjelaskan kasus pencurian sepeda motor ini bermula saat pelaku MAM menunggak biaya hotel setelah menginap empat hari.

Beralasan hendak mengambil uang, MAM meminta M Juanda mengantarnya ke tempat temannya.

Baca Juga  AKBP Oxy Perintahkan Tutup Lokasi Judi di Pantaicermin, Tegas!

Namun, lanjut KBO Satreskrim ini, setiba di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban turun dan meminjam motor.

Setelah menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. M Juanda selanjutnya membuat laporan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.

“Unit Pidum meringkus MAM pada Kamis (13/6) sekira pukul 18.30 WIB di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ujar Iptu Edward.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, lanjut Iptu Edward, MAM telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang inisial A di Jalan Jermal 3 Kota Medan seharga Rp 5 juta.

“Tersangka MAM telah kami amankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)