Setelah menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. M Juanda selanjutnya membuat laporan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Unit Pidum meringkus MAM pada Kamis (13/6) sekira pukul 18.30 WIB di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ujar Iptu Edward.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, lanjut Iptu Edward, MAM telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang inisial A di Jalan Jermal 3 Kota Medan seharga Rp 5 juta.
“Tersangka MAM telah kami amankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)












