Beralasan hendak mengambil uang, MAM meminta M Juanda mengantarnya ke tempat temannya.
Namun, lanjut KBO Satreskrim ini, setiba di Jalan Umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku meminta korban turun dan meminjam motor.
Setelah menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. M Juanda selanjutnya membuat laporan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya