“Unit Pidum meringkus MAM pada Kamis (13/6) sekira pukul 18.30 WIB di rumah salah seorang warga di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ujar Iptu Edward.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, lanjut Iptu Edward, MAM telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang inisial A di Jalan Jermal 3 Kota Medan seharga Rp 5 juta.
“Tersangka MAM telah kami amankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT