Kemudian, satu bungkus benturon, dan satu bungkus plenum. Barang bukti tersebut diduga milik korban, karena memiliki kode tulisan harga di masing-masing tutup botol.
“Pelaku sempat membantah jika barang bukti tersebut hasil curian dari kios pupuk milik korban. Dia mengaku membeli barang tersebut dari kios pupuk milik Suhardi,” ujar Iptu Edward.
Tak percaya begitu saja, tim Opsnal mempertemukan pelaku dengan Suhardi dan mengaku pelaku tidak pernah membeli barang tersebut dari kiosnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kembali berkelit dan mengatakan bila dia membeli barang-barang tersebut dari istri Suhardi. Selanjutnya, Suhardi memanggil istrinya dan mempertemukan dengan pelaku.
Suhardi mengakui jika pelaku pernah datang belanja, namun hanya membeli bibit, bukan barang-barang seperti hasil curian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya kami amankan ke Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2