Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

×

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut gagalkan upaya perdagangan ilegal tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang dilindungi pada Jum’at, (15/6).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku FPT di Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus pada 2 Juni 2024.

Baca Juga  Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Informasi awal berasal dari NGO/LSM Pemerhati Lingkungan yang melaporkan rencana transaksi penjualan burung kakak tua jambul kuning.

Tim kepolisian mulai memantau loket bus PO Putra Pelangi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada pukul, 16:00 WIB, Rabu, (12/6).

Setelahnya, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Vario putih-merah membawa kotak yang terbungkus karung plastik putih.