Hukum & KriminalNews

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

×

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus pada 2 Juni 2024.
  • Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku FPT di Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD di Desa Simalingkar A, …
  • Informasi awal berasal dari NGO/LSM Pemerhati Lingkungan yang melaporkan rencana transaksi penjualan burung kakak tua…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut gagalkan upaya perdagangan ilegal tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang dilindungi pada Jum’at, (15/6).

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku FPT di Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus pada 2 Juni 2024.

Informasi awal berasal dari NGO/LSM Pemerhati Lingkungan yang melaporkan rencana transaksi penjualan burung kakak tua jambul kuning.

Baca Juga  Kuasa Hukum Rahmadi Desak Evaluasi Kasus Kompol DK, Penyidik Dinilai Tak Netral

Tim kepolisian mulai memantau loket bus PO Putra Pelangi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada pukul, 16:00 WIB, Rabu, (12/6).

Setelahnya, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Vario putih-merah membawa kotak yang terbungkus karung plastik putih.

Setelah memastikan bahwa kotak tersebut berisi tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning, polisi segera menangkap kedua pelaku.

Polisi selanjutnya memboyong barang bukti dan pelaku ke Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan burung kakak tua jambul kuning termasuk satwa lindung.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“Kami bekerja sama dengan BBKSDA Sumut untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan perdagangan satwa liar ini. Penyelamatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa,” jelas Hadi.(Zei/topikseru.com)