Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

×

Tujuh Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Selamat dari Perdagangan Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Setelah memastikan bahwa kotak tersebut berisi tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning, polisi segera menangkap kedua pelaku.

Polisi selanjutnya memboyong barang bukti dan pelaku ke Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan burung kakak tua jambul kuning termasuk satwa lindung.

Baca Juga  Aksi Kamisan Medan: KKJ Sumut Terus Mendesak Penegakan Hukum Terhadap Koptu HB

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“Kami bekerja sama dengan BBKSDA Sumut untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan perdagangan satwa liar ini. Penyelamatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa,” jelas Hadi.(Zei/topikseru.com)