“Tiba di lokasi, tim menemukan mesin tembak ikan dan sabung ayam sam kuan di dusun IV Batang Ale,” ujar Edward.
Menurut Iptu Edward saat tim tiba di lokasi judi jenis tembak ikan dan sabung ayam, rumah yang menjadi tempat judi itu dalam keadaan telah kosong.
Edward mengatakan sehari sebelum penindakan tindak pidana judi, pihaknya menggelar imbauan kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kejahatan termasuk perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partisipasi seluruh masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun tindak pidana dengan menghubungi call center 110 Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2