Hukum & Kriminal

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

×

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

Sebarkan artikel ini
Tawuran Belawan
JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap Ismail, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Senin (8/12/2025). Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan, Bastian Sihombing, me…
  • Ismail dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur da…
  • Situasi memanas pada 15 Februari 2025 ketika Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Medan Be…

Topikseru.com – Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nelayan asal Belawan, Ismail alias Is alias Bacok (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan, Bastian Sihombing, menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Ismail dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Ismail,” ujar JPU di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (8/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dendam Sejak 2022, Keduanya Disebut “Panglima Tawuran”

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkap bahwa konflik antara Ismail dan korban, Mhd Rizki Panjaitan, bukan perkara baru.

Baca Juga  Banjir Parah Rendam Medan Belawan, Ratusan Rumah Tergenang Sejak Sabtu

Sejak 2022, keduanya disebut berada dalam dua kelompok tawuran berbeda dan sama-sama dijuluki “panglima tawuran” di kawasan Belawan.

Situasi memanas pada 15 Februari 2025 ketika Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, diduga untuk memancing keributan baru.

Tindakan ini memicu niat Ismail dan empat rekannya, yakni Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul (masih buron), untuk menyerang korban.

Penyerangan Brutal: Korban Dipanah hingga Tewas

Ismail dan kelompoknya kemudian mengejar korban hingga ke Lorong Proyek, Lingkungan III, Bagan Deli. Saat berhadapan langsung, para pelaku langsung menyerang dan memanah Rizki.

Proyektil panah tersebut disebut menembus mata kiri korban, membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka fatal tersebut.

Para pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian setelah serangan.

Pelarian Berakhir di Lorong Sekolah II

Ismail sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 20 Juni 2025 di Lorong Sekolah II, Bagan Deli.

Saat akan diamankan, terdakwa disebut melakukan perlawanan dan mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami luka robek di bagian kepala.