Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

×

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

Sebarkan artikel ini
Tawuran Belawan
JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap Ismail, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Senin (8/12/2025). Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nelayan asal Belawan, Ismail alias Is alias Bacok (25), kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan, Bastian Sihombing, menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Ismail dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Ismail,” ujar JPU di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (8/12/2025).

Baca Juga  Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dendam Sejak 2022, Keduanya Disebut “Panglima Tawuran”

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU mengungkap bahwa konflik antara Ismail dan korban, Mhd Rizki Panjaitan, bukan perkara baru.

Sejak 2022, keduanya disebut berada dalam dua kelompok tawuran berbeda dan sama-sama dijuluki “panglima tawuran” di kawasan Belawan.

Situasi memanas pada 15 Februari 2025 ketika Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, diduga untuk memancing keributan baru.