Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

×

Tawuran Berujung Maut di Belawan: Nelayan Ismail Dituntut 11 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mhd Rizki Panjaitan

Sebarkan artikel ini
Tawuran Belawan
JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap Ismail, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Senin (8/12/2025). Topikseru.com/Agustian

Tindakan ini memicu niat Ismail dan empat rekannya, yakni Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul (masih buron), untuk menyerang korban.

Penyerangan Brutal: Korban Dipanah hingga Tewas

Ismail dan kelompoknya kemudian mengejar korban hingga ke Lorong Proyek, Lingkungan III, Bagan Deli. Saat berhadapan langsung, para pelaku langsung menyerang dan memanah Rizki.

Proyektil panah tersebut disebut menembus mata kiri korban, membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga  Kejari Belawan Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 19 Medan

Korban sempat dilarikan oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka fatal tersebut.

Para pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian setelah serangan.

Pelarian Berakhir di Lorong Sekolah II

Ismail sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 20 Juni 2025 di Lorong Sekolah II, Bagan Deli.

Saat akan diamankan, terdakwa disebut melakukan perlawanan dan mengakibatkan seorang anggota polisi mengalami luka robek di bagian kepala.