Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berhasil mengembalikan uang negara bernilai ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Harli menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani jajarannya selama tahun berjalan.
“Kita patut bersyukur, upaya maksimal seluruh jajaran mampu mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2025,” ujar Harli.
Pengembalian Kerugian Negara Jadi Prioritas Penegakan
Harli menegaskan bahwa penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan publik.
Tiga Fokus Utama Pemberantasan Korupsi
Dalam acara tersebut, Harli juga membacakan amanat Jaksa Agung RI yang menyoroti tiga fokus strategis penanganan korupsi ke depan:
- Penindakan secara cermat, tegas, dan strategis.
- Perbaikan tata kelola pascapenindakan, agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana serupa.
- Pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebagai modal pembangunan nasional.
Jaksa Agung juga meminta seluruh pegawai Kejaksaan meningkatkan kapasitas diri menghadapi perubahan regulasi, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP.











