Hukum & Kriminal

Hari Antikorupsi Sedunia: Kejati Sumut Klaim Kembalikan Ratusan Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

×

Hari Antikorupsi Sedunia: Kejati Sumut Klaim Kembalikan Ratusan Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar saat memberikan sambutan dalam peringatan Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut.

Ringkasan Berita

  • Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang…
  • Harli menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan berbagai kasus tindak pidan…
  • Menurutnya, hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terut…

Topikseru.comKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berhasil mengembalikan uang negara bernilai ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar pada Selasa (9/12/2025).

Harli menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani jajarannya selama tahun berjalan.

“Kita patut bersyukur, upaya maksimal seluruh jajaran mampu mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2025,” ujar Harli.

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Prioritas Penegakan

Harli menegaskan bahwa penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku.

Menurutnya, hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan publik.

Baca Juga  Dugaan Korupsi BPBD Tapteng, Kejari Sibolga Geledah 3 Lokasi

Tiga Fokus Utama Pemberantasan Korupsi

Dalam acara tersebut, Harli juga membacakan amanat Jaksa Agung RI yang menyoroti tiga fokus strategis penanganan korupsi ke depan:

  • Penindakan secara cermat, tegas, dan strategis.
  • Perbaikan tata kelola pascapenindakan, agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana serupa.
  • Pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebagai modal pembangunan nasional.

Jaksa Agung juga meminta seluruh pegawai Kejaksaan meningkatkan kapasitas diri menghadapi perubahan regulasi, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP.

“Seluruh aparat Kejaksaan harus mampu menjaga kepercayaan publik dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Harli saat membacakan amanat tersebut.

Hakordia 2025 Tekankan Pencegahan dan Pemulihan

Harli menyampaikan bahwa tema Hakordia tahun ini menjadi arah kebijakan dan perintah langsung bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pencegahan, penindakan, penyelamatan, hingga pemulihan kerugian negara adalah satu kesatuan. Hasil pemberantasan korupsi harus memberi dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kejati Sumut berkomitmen memperkuat langkah pemberantasan korupsi secara lebih sistematis, profesional, dan berintegritas untuk menjaga keadilan serta mendukung pembangunan di wilayah Sumatera Utara.