Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hari Antikorupsi Sedunia: Kejati Sumut Klaim Kembalikan Ratusan Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

×

Hari Antikorupsi Sedunia: Kejati Sumut Klaim Kembalikan Ratusan Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar saat memberikan sambutan dalam peringatan Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut.

Topikseru.comKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berhasil mengembalikan uang negara bernilai ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2025. Capaian ini disampaikan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar pada Selasa (9/12/2025).

Harli menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani jajarannya selama tahun berjalan.

“Kita patut bersyukur, upaya maksimal seluruh jajaran mampu mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2025,” ujar Harli.

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Prioritas Penegakan

Harli menegaskan bahwa penyelamatan aset dan pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku.

Baca Juga  Makjleb! Kejagung RI Jawab Menkum Supratman: Denda Damai Tak Berlaku pada Tipikor

Menurutnya, hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan publik.

Tiga Fokus Utama Pemberantasan Korupsi

Dalam acara tersebut, Harli juga membacakan amanat Jaksa Agung RI yang menyoroti tiga fokus strategis penanganan korupsi ke depan:

  • Penindakan secara cermat, tegas, dan strategis.
  • Perbaikan tata kelola pascapenindakan, agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana serupa.
  • Pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebagai modal pembangunan nasional.

Jaksa Agung juga meminta seluruh pegawai Kejaksaan meningkatkan kapasitas diri menghadapi perubahan regulasi, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP.