Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Agustus 2025, Ameng kembali menghubungi Sukamto dan memerintahkan agar 10 bungkus ganja diberikan kepada orang suruhannya.
Sebagai upah, Sukamto menerima Rp 4 juta, yang kemudian ia gunakan untuk membayar sewa rumah kepada Yuda sebesar Rp 2,5 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Pemesanan 1 Kg Ganja oleh Anggi
Transaksi berlanjut pada 8 Agustus 2025. Anggi Prayogi menghubungi Sukamto dan memesan 1 kilogram ganja. Barang itu diantar langsung oleh Sukamto, dan ia menerima pembayaran Rp1,2 juta, yang kemudian dikirimkan kepada Ameng.
Pola yang sama kembali terjadi pada 11 Agustus. Namun kali ini Ameng meminta Yuda untuk mengantar Anggi mengantarkan ganja tersebut ke pembelinya di Jalan Tengku Amir Hamzah.
Ketiganya Tertangkap Setelah Transaksi
Namun, satu jam setelah transaksi selesai, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap Anggi. Penangkapan itu diikuti penangkapan Sukamto dan Yuda yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung.
Ketiganya kemudian diperiksa di dalam mobil polisi. Dari pemeriksaan itu, mereka mengakui bahwa masih ada puluhan bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong milik Yuda.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 bungkus ganja tersisa yang disimpan dalam kamar rumah tersebut.
JPU: Perbuatan Terdakwa Jelas Melanggar UU Narkotika
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar:
- Pasal 114 ayat (2)
- Subsider Pasal 112 ayat (2)
- jo Pasal 132 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi dari para terdakwa.











