Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sergai ini mengatakan bahwa pelaku sebelumnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Berdasarkan petunjuk dan barang bukti yang petugas temukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Edward Sidauruk.
Edward menyebut polisi juga menyita beberapa barang milik korban yang dicuri oleh IS, seperti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun.
“Berdasarkan rangkaian yang telah terkumpul, aksi ini telah pelaku rencanakan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2