Petugas yang melakukan penyelidikan melihat Hendrik mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan yang mencurigakan.
Ketika dilakukan penyergapan, polisi menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Setelah diperiksa, seluruh bungkus tersebut berisi sabu dengan berat total 22 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa sabu itu akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini kembali menegaskan tingginya aktivitas jaringan narkotika di Kota Medan.
Kasus Hendrik menjadi salah satu temuan terbesar sepanjang 2025, sekaligus menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan aparat.











