Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

×

Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
kurir sabu 22 kg Medan
Hendrik terdakwa kurir sabu-sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat Hendrik mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan yang mencurigakan.

Ketika dilakukan penyergapan, polisi menemukan 22 bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Setelah diperiksa, seluruh bungkus tersebut berisi sabu dengan berat total 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengaku bahwa sabu itu akan diantarkan ke kawasan Jalan Gatot Subroto atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Keluarga Korban Respons Bantahan Sumatera Flight Medan: Kita Buktikan

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur.

Pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini kembali menegaskan tingginya aktivitas jaringan narkotika di Kota Medan.

Kasus Hendrik menjadi salah satu temuan terbesar sepanjang 2025, sekaligus menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan aparat.