Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Dor! Kaki Residivis Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi

×

Dor! Kaki Residivis Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu sedang terparkir di halaman rumahnya.

“Pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa sepeda motor dalam kondisi kunci kontak terpasang,” ujar Iptu Eko.

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, lanjut Iptu Eko, motor milik korban pelaku jual seharga Rp 2 juta.

Atas perbuatannya polisi menjerat Armansyah dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga  Kala Mendag Budi Santoso Belajar Menenun Ulos Batak di Medan

“Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli handphone dan narkoba,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)