Pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu sedang terparkir di halaman rumahnya.
“Pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa sepeda motor dalam kondisi kunci kontak terpasang,” ujar Iptu Eko.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, lanjut Iptu Eko, motor milik korban pelaku jual seharga Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya polisi menjerat Armansyah dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli handphone dan narkoba,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)
Halaman : 1 2