Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Total Rp 181,25 miliar berhasil dipulihkan melalui berbagai penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, pada Kamis (11/12/2025).
“Hingga Desember 2025, Kejari Medan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 181.257.519.464. Angka ini berasal dari hasil penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta layanan hukum di berbagai bidang,” ujar Fajar.
Koordinasi Pidsus dan Intelijen Diperkuat untuk Lacak Aset
Fajar menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi internal, khususnya antara bidang Pidsus dan Intelijen dalam melacak aset dari para tersangka dan terdakwa kasus korupsi.
“Kami minta bidang Pidsus dan Intelijen berkoordinasi melacak harta bendanya. Pemulihan bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan negara menerima kembali haknya,” kata dia.
Rincian Pemulihan Aset di Bidang Pidsus
Pemulihan kerugian negara di bidang Pidsus menyumbang porsi terbesar. Sejumlah aset dan uang tunai berhasil diamankan dan dikembalikan ke negara melalui berbagai tahapan proses hukum.






