Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), serta adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.












