Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan Adiknya Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

×

OTT KPK di Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan Adiknya Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
OTT Lampung Tengah
Lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri, serta adik Ardito Wijaya bernama Ranu Hari Prasetyo saat ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), serta adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.

Baca Juga  Wakil Ketua KPK: OTT Bagian dari Penindakan, Tidak akan Hilang