Topikseru.com – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) Chandler Hikman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun 2020, Lilis Dian Prihatini, dalam kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) saat masa pandemi Covid-19.
Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025) sore, hakim menyatakan:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lilis Dian Prihatini dan Chandler Hikman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.”
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 592 juta.
Chandler Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 292 Juta
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Chandler Hikman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 292 juta.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka:












