TOPIKSERU.COM, MEDAN – LBH Medan meminta Denpom 1/5 Medan segera menyelidiki kasus kematian remaja inisial MHS, korban penganiayaan oleh seorang oknum TNI.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra meminta penyidik melakukan ekshumasi terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian MHS.
“Ekshumasi itu ada dasar hukumnya dan itu wajib melakukannya bila ada kematian yang janggal,” kata Irvan dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan mengatakan dasar pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah, yakni Pasal 118 sampai dengan 121 UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Pihaknya hingga saat ini menduga sementara pelaku hanya satu orang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya