Hukum & Kriminal

3 Remaja Pelaku Begal di Medan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korban Ditendang hingga Terjatuh

×

3 Remaja Pelaku Begal di Medan Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korban Ditendang hingga Terjatuh

Sebarkan artikel ini
begal Medan
Tiga remaja terdakwa kasus pembegalan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (12/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Ketiga terdakwa yakni Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), dan Bagus Kesuma Pradana (19) dinyatakan terbukti mel…
  • Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 9, Jumat (12/12/…
  • "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, s…

Topikseru.com – Tiga remaja pelaku begal sepeda motor di Kota Medan akhirnya menerima vonis hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan dalam sidang terbuka di ruang Cakra 9, Jumat (12/12/2025).

Ketiga terdakwa yakni Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), dan Bagus Kesuma Pradana (19) dinyatakan terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, saat membacakan putusan.

Aksi Pembegalan Dinilai Brutal dan Meresahkan Warga

Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan para terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Para pelaku juga menyebabkan korban kehilangan sepeda motor sebagai alat transportasi utama.

Meski demikian, hakim memberikan catatan bahwa sikap para terdakwa selama persidangan dinilai sopan sehingga menjadi hal yang meringankan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Baik jaksa maupun terdakwa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi Pembegalan: Korban Ditendang Hingga Tersungkur

Aksi pembegalan terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama satu remaja lainnya, Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban dengan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu dari mereka, Imanuel Valentino, diketahui membawa celurit.

Saat melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, para pelaku melihat pasangan muda, Muhammad Riski Syahputra dan Fitri Far Nesya, yang berboncengan menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW.

Para pelaku kemudian memepet sepeda motor korban. Valentino langsung menendang motor hingga korban terjatuh, lalu mengacungkan celurit untuk mengancam agar korban menyerahkan motor tersebut. Korban dan rekannya terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Tak butuh waktu lama, motor itu dibawa kabur dan dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp 5 juta.

Hasil Penjualan Motor Dipakai Berfoya-foya

Uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada para pelaku. Randi, Imanuel, Bagus, dan Barca masing-masing mendapat bagian Rp 600 ribu, sementara sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta atas hilangnya sepeda motor tersebut.