Ringkasan Berita
- Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12/2025) sore.
- JPU M Rizqi Darmawan menegaskan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat …
- "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penaha…
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 13 tahun penjara terhadap Zul Iqbal (38), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan anak tirinya berinisial AYP (3,5) meninggal dunia.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/12/2025) sore.
JPU M Rizqi Darmawan menegaskan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Rizqi saat membacakan amar tuntutannya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 4 bulan.
Jaksa: Terdakwa Tidak Akui Perbuatan dan Berbelit-belit
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai tindakan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka menilai Zul tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit,” kata JPU.
Satu-satunya hal yang mereka nilai meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis Hakim Beri Waktu Penyusunan Pleidoi
Ketua majelis hakim, Philip Mark Soentpiet, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) mendatang.
Sidang lanjutan akan menentukan arah putusan akhir terhadap terdakwa setelah pembacaan pleidoi.
Kasus Kekerasan Berujung Kematian Balita
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap AYP, anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis yang saat itu bekerja di Malaysia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada akhir Maret 2025, menyebabkan AYP meninggal dunia dan memicu proses hukum yang kini memasuki tahap tuntutan.













