Ringkasan Berita
- Regulasi tersebut mengatur peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, yang di…
- Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu muncul tak lama setelah Presiden P…
- Bertentangan dengan Putusan MK Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang me…
Topikseru.com – Di tengah dorongan publik dan langkah pemerintah untuk mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara menyeluruh, penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru memicu kontroversi. Regulasi tersebut mengatur peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu muncul tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Tim Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025. Alih-alih meredakan polemik, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari pakar hukum hingga organisasi bantuan hukum.
Bertentangan dengan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutus Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan. Karena itu, sejumlah pihak menilai Perpol 10/2025 secara hukum bertentangan dengan konstitusi.
Kritik Pakar Hukum Tata Negara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga melanggar prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak bisa dibatalkan atau dianulir dengan peraturan di bawah undang-undang,” kata Mahfud dalam pernyataannya.
Mahfud juga menyoroti ketidaksesuaian Perpol tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut dia, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif harus merujuk pada UU Polri, sementara UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif.
Senada dengan Mahfud, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai kehadiran anggota Polri aktif di ruang jabatan sipil, baik struktural maupun nonstruktural, bertentangan dengan prinsip pemisahan ranah sipil dan keamanan.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga
Dalam Perpol 10/2025, disebutkan ada 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, yakni:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
LBH Medan: Langgar Prinsip Negara Hukum dan HAM
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai penerbitan Perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyebut prinsip negara hukum mengharuskan setiap pejabat publik tunduk pada hukum yang berlaku. Namun, penerbitan Perpol tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap putusan MK.
Irvan juga mengingatkan kembali pernyataan Kapolri pada 2022 lalu soal pentingnya keteladanan pimpinan. Saat itu, Kapolri menyebut bahwa “ikan busuk mulai dari kepala” yang berarti masalah institusi bermula dari pimpinan.
“Dalam konteks Perpol ini, Kapolri dinilai tidak memberi teladan dan justru melukai rasa keadilan publik,” tegas Irvan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Desakan Pemberhentian Kapolri
LBH Medan menilai polemik Perpol 10/2025 mempertegas persoalan kepemimpinan di tubuh Polri. Mereka juga menyinggung pembentukan tim reformasi internal Polri yang dinilai mendahului langkah Presiden Prabowo.
Atas dasar itu, LBH Medan secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjalankan reformasi Polri.
LBH Medan menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).












