Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa

×

Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kades Aek Nabara
Mantan Kades Aek Nabara di Kabupaten Tapanuli Utara, Gempa Tambunan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Gempa Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan menjelaskan, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Aek Nabara pada periode tersebut tercatat sebesar Rp969.095.424.

“Pada Tahun Anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp495.955.500,” ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/12/2025).

Namun, dari realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023–2024 yang dikelola terdakwa, jaksa menemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan yang bersifat fiktif.