Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa

×

Rugikan Negara Rp 486 Juta, Mantan Kades Aek Nabara Didakwa Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kades Aek Nabara
Mantan Kades Aek Nabara di Kabupaten Tapanuli Utara, Gempa Tambunan, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan menjelaskan, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Aek N…
  • “Pada Tahun Anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp495.955…
  • Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/12) mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Topikseru.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Gempa Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan menjelaskan, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Aek Nabara pada periode tersebut tercatat sebesar Rp969.095.424.

“Pada Tahun Anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp495.955.500,” ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga  Mantan Kadis Kesehatan Sumut Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun Kasus Korupsi APD Covid-19

Namun, dari realisasi penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2023–2024 yang dikelola terdakwa, jaksa menemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan yang bersifat fiktif.

Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa, yang kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp486.111.841,37,” kata JPU. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/12) mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.