Menurut JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa, yang kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp486.111.841,37,” kata JPU. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (19/12) mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.












