Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala SMAN 16 Medan Terkait Korupsi Dana BOS

×

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala SMAN 16 Medan Terkait Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
SMA Negeri 16 Medan
Mantan Kasek SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina terdakwa korupsi Dana BOS, saat menjalani sidang putusan sela, Senin (15/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak eksepsi mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Senin (15/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.

Baca Juga  Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Reny Agustina tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir,” ujar Sulhanuddin.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Aizidin Muthoadi yang berperan sebagai rekanan atau penyedia barang dalam perkara tersebut.

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.