Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak eksepsi mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Senin (15/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Reny Agustina tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir,” ujar Sulhanuddin.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Aizidin Muthoadi yang berperan sebagai rekanan atau penyedia barang dalam perkara tersebut.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.












