Ringkasan Berita
- Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8,…
- Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.
- “Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Reny Agustina tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk me…
Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak eksepsi mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Senin (15/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Reny Agustina tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir,” ujar Sulhanuddin.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Aizidin Muthoadi yang berperan sebagai rekanan atau penyedia barang dalam perkara tersebut.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Reny Agustina selaku Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari sebagai bendahara sekolah, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang. Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp826,7 juta.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Disebutkan, SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun 2023, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.001.630.000. Dari jumlah tersebut, sebagian diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













