Ringkasan Berita
- Dibawa ke Jakarta, Lanjut Diperiksa di Bandung Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakar…
- Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, …
- Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahij…
Topikseru.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Resbob diamankan aparat kepolisian saat berada di wilayah Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).
Dibawa ke Jakarta, Lanjut Diperiksa di Bandung
Hendra menjelaskan, setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Usai proses tersebut, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani penyidikan lanjutan di Polda Jawa Barat.
Menurut Hendra, konten yang diunggah Resbob dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung (Bobotoh).
“Konten tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” katanya.
Dua Laporan Masuk ke Polda Jabar
Polda Jawa Barat mencatat sedikitnya dua laporan resmi terkait konten yang diunggah Resbob. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Terancam 6 Tahun Penjara
Hendra menyebutkan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Hendra.
Saat ini, penyidik masih mendalami konten yang diunggah Resbob serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut.













