“Konten tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” katanya.
Dua Laporan Masuk ke Polda Jabar
Polda Jawa Barat mencatat sedikitnya dua laporan resmi terkait konten yang diunggah Resbob. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Terancam 6 Tahun Penjara
Hendra menyebutkan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Hendra.
Saat ini, penyidik masih mendalami konten yang diunggah Resbob serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut.












