Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Diduga Sebar Ujaran Kebencian ke Warga Sunda dan Bobotoh

×

YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar, Diduga Sebar Ujaran Kebencian ke Warga Sunda dan Bobotoh

Sebarkan artikel ini
YouTuber Resbob ditangkap
Tangkapan layar- Youtuber Resbob saat mengabadikan momen di media sosialnya. Foto: Instagram/Adimas Firdaus

“Konten tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE,” katanya.

Dua Laporan Masuk ke Polda Jabar

Polda Jawa Barat mencatat sedikitnya dua laporan resmi terkait konten yang diunggah Resbob. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

Terancam 6 Tahun Penjara

Hendra menyebutkan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Hendra.

Saat ini, penyidik masih mendalami konten yang diunggah Resbob serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain dalam kasus tersebut.