Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

×

Korban Dugaan Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

Sebarkan artikel ini
Judicial review UU Peradilan Militer
Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari MHS (15) korban penyiksaan, serta Eva Meliani Br.
  • Pasaribu, keluarga korban dalam perkara pembunuhan berencana dengan pembakaran satu keluarga di Kabupaten Karo.
  • Pengalaman Korban di Pengadilan Militer Dalam kasus penyiksaan terhadap MHS (15), terdakwa Sertu Riza Pahlivi diadili…

Topikseru.com – Dua korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari MHS (15) korban penyiksaan, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban dalam perkara pembunuhan berencana dengan pembakaran satu keluarga di Kabupaten Karo.

Pengajuan tercatat dalam Akta Permohonan Nomor 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kedua pemohon menilai penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI melalui Pengadilan Militer jauh dari rasa keadilan dan telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai korban.

Soroti Pasal yang Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal, khususnya Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menyebut Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana.

Menurut para pemohon, frasa “mengadili tindak pidana” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena memungkinkan anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

Padahal, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses di peradilan umum.

“Ketentuan ini secara nyata merugikan hak konstitusional korban dan mencederai prinsip negara hukum serta hak asasi manusia,” demikian tertuang dalam permohonan.

Baca Juga  Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimulai

Pengalaman Korban di Pengadilan Militer

Dalam kasus penyiksaan terhadap MHS (15), terdakwa Sertu Riza Pahlivi diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer selama satu tahun.

Pemohon menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, terlebih dalam proses persidangan disebutkan adanya pembatasan terhadap pengunjung sidang, pemeriksaan barang bawaan, hingga larangan perekaman.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, hingga kini hanya tiga terdakwa sipil yang dihukum penjara seumur hidup.

Eva Meliani Br. Pasaribu menyoroti belum ditetapkannya seorang anggota TNI yang diduga terlibat, meski dugaan tersebut telah disampaikan dalam persidangan dan dilengkapi alat bukti.

Dinilai Berpotensi Melanggengkan Impunitas

Para pemohon juga menilai struktur peradilan militer, di mana hakim, oditur, dan penasihat hukum sama-sama berasal dari institusi TNI, berpotensi menghilangkan objektivitas dan membuka ruang impunitas.

Atas dasar itu, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu melalui kuasa hukum dari LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm meminta MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon berharap putusan MK kelak dapat menjadi pijakan reformasi sistem peradilan, sehingga tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas keadilan.