Hukum & KriminalNews

Penipuan Modus ‘Like Video’ YouTube Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku

×

Penipuan Modus ‘Like Video’ YouTube Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipua modus 'like video' YouTube.

Ringkasan Berita

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku masing-masing SM (29) …
  • Kombes Ade menjelaskan setelah calon korban sepakat, pelaku akan mengirimkan tautan aplikasi Telegram melalui pesan s…
  • Peran Pelaku Dia menjelaskan petugas menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/6) di lokasi berbeda.

TOPIKSERU.COM, JAKARTAPolisi membongkar kasus penipuan dengan modus ‘like video’ di YouTube yang telah merugikan masyarakat dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku masing-masing SM (29) dan EO (47).

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengeklik video di YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per klik,” kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6).

Kombes Ade menjelaskan setelah calon korban sepakat, pelaku akan mengirimkan tautan aplikasi Telegram melalui pesan singkat WhatsApp.

Setelah korban menyetujui, pelaku mewajibkan korban menyetor uang ke rekening deposito sebelum menjalankan misi pekerjaan.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memintanya mengirim uang hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang bayaran, uang yang dikirim sebagai deposito malah raib,” ujar Kombes Ade.

Peran Pelaku

Dia menjelaskan petugas menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/6) di lokasi berbeda.

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke PMJ Gegara Wawancara di Televisi

Tersangka SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat, sementara EO di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, lanjutnya, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening.

Bila berhasil, maka EO mendapat keuntungan Rp 1,5 juta per-rekening.

Kemudian SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.

Sedangkan SM akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu dalam setiap misinya.

“Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang kami dalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya,” kata Kombes Ade.

Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 KUHP.

Kedua, Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/topikseru.com)