TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus ‘like video’ di YouTube yang telah merugikan masyarakat dengan nominal hingga ratusan juta rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku masing-masing SM (29) dan EO (47).
“Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengeklik video di YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per klik,” kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Ade menjelaskan setelah calon korban sepakat, pelaku akan mengirimkan tautan aplikasi Telegram melalui pesan singkat WhatsApp.
Setelah korban menyetujui, pelaku mewajibkan korban menyetor uang ke rekening deposito sebelum menjalankan misi pekerjaan.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memintanya mengirim uang hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang bayaran, uang yang dikirim sebagai deposito malah raib,” ujar Kombes Ade.
Peran Pelaku
Dia menjelaskan petugas menangkap kedua pelaku pada Selasa (25/6) di lokasi berbeda.
Tersangka SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat, sementara EO di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, lanjutnya, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening.
Halaman : 1 2 Selanjutnya