Bila berhasil, maka EO mendapat keuntungan Rp 1,5 juta per-rekening.
Kemudian SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO.
Sedangkan SM akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu dalam setiap misinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang kami dalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya,” kata Kombes Ade.
Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.
Pertama, Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 KUHP.
Kedua, Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2