Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

×

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut menahan dua mantan pejabat PT Inalum dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy
Dua mantan pejabat PT Inalum ditahan penyidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019. Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DS, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Us…
  • Skema awal yang seharusnya dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi skem…
  • Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy pada tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DS, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Indra Hasibuan, Rabu (17/12/2025) malam.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Modus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Baca Juga  Kejati Sumut Tangkap 10 DPO Sepanjang 2025, Selamatkan Uang Negara Rp 435 Miliar

Skema awal yang seharusnya dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Kerugian Negara Ditaksir Capai USD 8 Juta

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau setara dengan sekitar Rp133,4 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mencegah risiko mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)