Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

×

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut menahan dua mantan pejabat PT Inalum dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy
Dua mantan pejabat PT Inalum ditahan penyidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019. Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy pada tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DS, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Indra Hasibuan, Rabu (17/12/2025) malam.

Baca Juga  Sosok Muttaqin Harahap: Jaksa Berprestasi yang Kini Jabat Kasubdit Jampidum Kejagung RI

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Modus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Skema awal yang seharusnya dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.