Topikseru.com – Seorang mahasiswa berinisial DS hingga kini mengaku belum memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya saat pengamanan aksi massa di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi saat berlangsung aksi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR.
DS yang saat itu berada di sekitar lokasi aksi mengaku hanya menyaksikan jalannya demonstrasi, namun justru menjadi korban dugaan kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Atas kejadian tersebut, DS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Agustus 2025.
Laporan Pidana dan Pengaduan ke Propam
Selain laporan pidana, DS juga mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan, serta pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi di sekitar Gedung DPRD Sumut.
Namun, lebih dari empat bulan sejak DS membuat laporan, dia menyebut belum menerima kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkaranya.












