Ringkasan Berita
- DS yang saat itu berada di sekitar lokasi aksi mengaku hanya menyaksikan jalannya demonstrasi, namun justru menjadi k…
- Atas kejadian tersebut, DS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi…
- Dari sisi internal kepolisian, Irvan menilai tindakan kekerasan terhadap DS juga berpotensi melanggar Kode Etik Profe…
Topikseru.com – Seorang mahasiswa berinisial DS hingga kini mengaku belum memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya saat pengamanan aksi massa di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 26 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi saat berlangsung aksi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR.
DS yang saat itu berada di sekitar lokasi aksi mengaku hanya menyaksikan jalannya demonstrasi, namun justru menjadi korban dugaan kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Atas kejadian tersebut, DS secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Agustus 2025.
Laporan Pidana dan Pengaduan ke Propam
Selain laporan pidana, DS juga mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan, serta pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi di sekitar Gedung DPRD Sumut.
Namun, lebih dari empat bulan sejak DS membuat laporan, dia menyebut belum menerima kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkaranya.
“Berlarut-larutnya penanganan perkara ini mencerminkan belum terpenuhinya hak korban atas kepastian hukum,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
LBH Medan dan Kontras Sumut Desak Polda Sumut
Menyikapi lambannya proses hukum, LBH Medan bersama Kontras Sumatera Utara mendesak jajaran Polda Sumut, khususnya Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Kabid Propam Polda Sumut, untuk segera mengusut tuntas laporan DS.
Mereka menilai keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi melanggar kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan hukum, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang adil.
“Negara tidak boleh abai terhadap laporan dugaan kekerasan aparat, terlebih jika korban adalah warga sipil yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Irvan Saputra.
Bertentangan dengan Prinsip HAM
Secara hukum, Irvan menilai dugaan kekerasan terhadap DS bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Selain itu, dia menilai peristiwa tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Dari sisi internal kepolisian, Irvan menilai tindakan kekerasan terhadap DS juga berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana dalam aturan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kontras dan LBH Medan berharap penanganan perkara ini dapat segera tuntas agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pengamanan aksi massa.













