Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

×

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu Aceh divonis
Salah seorang petani asal Aceh terdakwa kurir narkotika, saat menjalani sidang di PN Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustuan

Topikseru.com – Majelis hakim mejatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap dua petani asal Aceh, masing-masing Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar Kamis (18/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Hak Banding Masih Terbuka

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula ketika Basaruddin, yang sempat bekerja di Malaysia, mendapat tawaran pekerjaan mengantarkan sabu ke Indonesia oleh seseorang bernama Nazar (DPO).

Basaruddin mendapat janji upah sebesar Rp 50 juta, lalu mengajak Nyak Ali untuk turut serta dengan imbalan Rp 20 juta.