Hukum & Kriminal

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

×

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu Aceh divonis
Salah seorang petani asal Aceh terdakwa kurir narkotika, saat menjalani sidang di PN Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustuan

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar Kamis (18/12/2025).
  • Basaruddin mendapat janji upah sebesar Rp 50 juta, lalu mengajak Nyak Ali untuk turut serta dengan imbalan Rp 20 juta.
  • Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram.

Topikseru.com – Majelis hakim mejatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap dua petani asal Aceh, masing-masing Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim dalam sidang yang digelar Kamis (18/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hak Banding Masih Terbuka

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Curi Rumah Warga Berulang Kali di Medan Tuntungan, Empat Pria Divonis 5 Tahun Penjara

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula ketika Basaruddin, yang sempat bekerja di Malaysia, mendapat tawaran pekerjaan mengantarkan sabu ke Indonesia oleh seseorang bernama Nazar (DPO).

Basaruddin mendapat janji upah sebesar Rp 50 juta, lalu mengajak Nyak Ali untuk turut serta dengan imbalan Rp 20 juta.

Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia pada 14 Juni 2025, kemudian mengarahkan keduanya menuju Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sehari berselang, tepat di depan terminal, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu kepada Basaruddin.

Setelah menerima barang tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan menggunakan bus dan tiba pada malam hari.

Pemilik narkotika  meminta mereka menyerahkan sabu kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, orang yang akan menerima barang haram tersebut ternyata adalah anggota Polda Sumatera Utara yang menyamar. Saat transaksi hendak terjadi, petugas langsung mengamankan kedua terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas ransel yang Basaruddin dan Nyak Ali bawa.