Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

×

Dua Petani Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kurir Sabu 2,3 Kg

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu Aceh divonis
Salah seorang petani asal Aceh terdakwa kurir narkotika, saat menjalani sidang di PN Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustuan

Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia pada 14 Juni 2025, kemudian mengarahkan keduanya menuju Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sehari berselang, tepat di depan terminal, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu kepada Basaruddin.

Setelah menerima barang tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan menggunakan bus dan tiba pada malam hari.

Baca Juga  Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Pemilik narkotika  meminta mereka menyerahkan sabu kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, orang yang akan menerima barang haram tersebut ternyata adalah anggota Polda Sumatera Utara yang menyamar. Saat transaksi hendak terjadi, petugas langsung mengamankan kedua terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas ransel yang Basaruddin dan Nyak Ali bawa.