Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia pada 14 Juni 2025, kemudian mengarahkan keduanya menuju Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sehari berselang, tepat di depan terminal, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu kepada Basaruddin.
Setelah menerima barang tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan menggunakan bus dan tiba pada malam hari.
Pemilik narkotika meminta mereka menyerahkan sabu kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Medan Sunggal.
Namun, orang yang akan menerima barang haram tersebut ternyata adalah anggota Polda Sumatera Utara yang menyamar. Saat transaksi hendak terjadi, petugas langsung mengamankan kedua terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas ransel yang Basaruddin dan Nyak Ali bawa.












