Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aniaya Siswa SMK, Terdakwa Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Aniaya Siswa SMK, Terdakwa Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan anak Medan
Edwin Gunawan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Tanpa diketahui penyebab pastinya, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi tiba-tiba keluar rumah dalam keadaan marah.

Melihat kejadian itu, Kiev dan Grady memilih melarikan diri. Sementara Kalvin, yang merasa tidak melakukan kesalahan, tetap berada di lokasi.

Namun, korban justru menjadi sasaran amarah terdakwa. Berdasarkan dakwaan dan hasil visum et repertum yang jaksa ajukan sebagai barang bukti, Kalvin mengalami pemukulan dan dibanting ke aspal.

Baca Juga  Oknum Pengacara Medan Dituntut 2 Tahun Penjara! Kasus Surat Kuasa Palsu Terbongkar di PN Medan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi serta kepala belakang akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Kasus Masuk Ranah Perlindungan Anak

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang, mengingat korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kasus ini kini tinggal menunggu pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.