Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Didenda Rp 50 Juta, Tak Dibebani Uang Pengganti
Selain pidana badan, pria berusia 55 tahun yang berdomisili di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.












