Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

×

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar Pungli
Mantan Kadisub Siantar, Julham Situmorang, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Hal ini karena Julham telah lebih dulu menyetorkan seluruh uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Julham bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota Poster.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Pemberi dan Penerima Siap-siap Saja!

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Julham Situmorang maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.