Hal ini karena Julham telah lebih dulu menyetorkan seluruh uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Julham bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota Poster.
Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Julham Situmorang maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.












