Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

×

Buang Jasad Bayi Lewat Ojol ke Masjid, Kakak Beradik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
buang jasad bayi
Kakak beradik terdakwa pembuang mayat bayi via ojol, menjalani sidang vonis di PN Medam, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Para pihak menilai vonis lima tahun penjara tersebut telah sesuai atau conform dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Kasus Sempat Gegerkan Warga Medan

Perkara ini sempat menyita perhatian publik setelah menemukan jasad bayi melalui pengantaran ojol ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Pengemudi ojol bernama Yusuf adalah orang yang pertama kali mengetahui jasad bayi tersebut setelah menerima pesanan pengiriman paket dengan tujuan masjid.

Saat itu si pengirim yang kini menjadi terdakwa, memintanya menitipkan paket berisi jasad bayi itu kepada marbot.

Baca Juga  Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Namun, karena kondisi masjid kosong dan tidak dapat menghubungi nomor penerima, Yusuf bersama warga sekitar akhirnya membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut mendapati ada jasad bayi di dalamnya.

Hubungan Sedarah Terungkap

Polrestabes Medan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap Hamida di rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Sementara Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua terdakwa telah menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Dari hubungan tersebut, Najma melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia.