Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus 50 Butir Ekstasi di PN Medan Berlangsung Alot, Terdakwa Bantah Keterangan Polisi

×

Sidang Kasus 50 Butir Ekstasi di PN Medan Berlangsung Alot, Terdakwa Bantah Keterangan Polisi

Sebarkan artikel ini
sidang kasus ekstasi PN Medan
Dua saksi polisi saat memberikan kesaksian terkait penangkapan dua terdakwa kasus kepemilikan ekstasi di PN Medan, Jumat (19/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan kepemilikan 50 butir narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25) berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/12/2025).

Ketegangan muncul ketika kedua terdakwa secara terbuka membantah keterangan dua saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 tersebut.

Terdakwa Bantah Kesaksian Polisi

Dalam persidangan, dua saksi dari kepolisian lebih dahulu memaparkan kronologis penangkapan Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan di sebuah rumah kos di Jalan Sei Batu Gingging Pasar X No. 2, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang.

Namun saat Hakim Ketua Frans Effendi Manurung mengkonfrontir. kedua terdakwa justru menyangkal seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

“Tidak benar yang mulia,” ucap Iswahyudi saat ditanya hakim.

Baca Juga  Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Pernyataan tersebut membuat majelis hakim terkejut. Hakim kemudian kembali menegaskan sejumlah fakta dasar terkait penangkapan kedua terdakwa.

“Salah semua keterangan mereka? Nama kamu Iswahyudi salah? Kalian ditangkap polisi ini juga salah?” tanya hakim.

Meski terlihat gelagapan, Iswahyudi tetap bersikukuh membantah. Ahmad Ramadhan pun awalnya menunjukkan sikap serupa.

Hakim Tegaskan Tak Akan Toleransi Jika Keterangan Palsu

Hakim Frans Effendi Manurung menegaskan bahwa majelis tidak akan menoleransi keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

“Saya orangnya tegak lurus. Kalau memang tidak benar, saya tidak akan tolerir,” ujar hakim dengan nada tegas.

Setelah kedua saksi polisi kembali menjelaskan detail penangkapan, Iswahyudi tetap menyangkal. Namun Ahmad Ramadhan mulai melunak.

Pada momen tersebut, hakim menegur keras para terdakwa.