Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus 50 Butir Ekstasi di PN Medan Berlangsung Alot, Terdakwa Bantah Keterangan Polisi

×

Sidang Kasus 50 Butir Ekstasi di PN Medan Berlangsung Alot, Terdakwa Bantah Keterangan Polisi

Sebarkan artikel ini
sidang kasus ekstasi PN Medan
Dua saksi polisi saat memberikan kesaksian terkait penangkapan dua terdakwa kasus kepemilikan ekstasi di PN Medan, Jumat (19/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Kau tidak mengakui, tapi kau ada memesan ekstasi. Sekarang apa lagi yang mau kau bantah,” kata hakim.

Kronologis Transaksi Ekstasi Versi Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU M Rizqi Darmawan, perkara ini bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu, Iswahyudi dihubungi Ahmad Ramadhan yang menyampaikan adanya pesanan 50 butir ekstasi.

Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (masih dalam penyidikan).

Kumar menawarkan harga Rp 140.000 per butir, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 7 juta. Kesepakatan tetap dilakukan meski uang yang tersedia baru Rp 6,7 juta.

Ahmad Ramadhan lalu meminta Iswahyudi datang ke kos Apel Kost di Medan Selayang. Di lokasi tersebut, Iswahyudi bertemu Ahmad Ramadhan dan seorang pria bernama Ozi, yang disebut sebagai calon pembeli.

Ozi menyerahkan uang tunai Rp 5,8 juta kepada Iswahyudi. Dia kemudian mentransfer uang itu ke rekening yang diberikan Kumar melalui layanan BRILink di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.

Sekitar pukul 17.45 WIB, seorang pria yang mengaku suruhan Kumar datang ke kos tersebut dan menyerahkan 50 butir ekstasi dalam bungkusan plastik hitam. Barang haram itu lalu diberikan kepada Ozi.

Baca Juga  Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan

Saat para terdakwa meminta bagian keuntungan sebesar Rp 500.000, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang terdiri dari Petrus Sitepu, Hengki Ariandy Gultom, Edy Gunawan, dan Dani Dizcky M tiba di lokasi.

Ozi berhasil melarikan diri, sementara Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan diamankan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 50 butir ekstasi,
  • uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,
  • serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

Polisi kemudian membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Hakim menunda sidang dan menjadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.