Polres Asahan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski para pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Pelaku Jual Motor Korban untuk Foya-foya
Dalam pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa telah menjual sepeda motor milik korban , sementara uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk bersenang-senang.
“Motor sudah kami jual, uangnya untuk foya-foya,” kata pelaku saat pemeriksaan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, menyesuaikan dengan ketentuan hukum peradilan anak.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Polres Asahan mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkas Asido.











