Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Zul Iqbal dengan hukuman 13 tahun penjara.
Meski demikian, hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana serius karena dilakukan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Korban Anak Tiri Berusia 3 Tahun
Dalam dakwaan jaksa, Zul Iqbal disebut melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AYP (3) hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025.
Korban merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis, yang diketahui saat kejadian berada di Malaysia dengan alasan bekerja.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih balita dan berada dalam pengasuhan terdakwa saat peristiwa tragis itu terjadi.












